Loading...
link : BAP Empat Oknum Anggota Polres MTB Dilimpahkan
BAP Empat Oknum Anggota Polres MTB Dilimpahkan
Loading...
Ambon, Malukupost.com - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) empat anggota oknum Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) yang diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan dana tunjangan perbatasan dan pulau terluar telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Kami telah melakukan pelimpahan berkas bersama tersangka dan sudah diregistrasi di pengadilan tipikor, jadi tinggal menunggu pembentukan majelis hakim untuk menyidangkan perkaranya," kata Kasie Pidsus Kejari Saumlaki, Deny Syaputra di Ambon, Senin (1/5).
Empat oknum anggota Polres MTB yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Aiptu pol Yakob Keliduan, Brigpol I Putu Semarang Dana, Brigpol James Wattimena, serta Brigpol Andi Dwi Pradana.
Menurut Deny, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pencairan dana tunjangan perbatasan dan pulau terluar sebesar Rp572 juta tahun anggaran 2016 bagi anggota polres dan polsek di MTB.
Tersangka Aiptu Yacob adalah bendahara polres yang mengatur ketiga anak buahnya untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan SPTJM palsu sehingga dana tersebut bisa dicairkan ke rekening Aiptu Yakob.
Sebelum menerbitkan SPM dan SPTJM yang tanda tangannya dipalsukan, para pelaku juga memalsukan tanda tangan setiap anggota polres dan polsek hingga benar-benar mirip dengan aslinya serta memanipulasi data aplikasi.
"Alat bukti yang disita berupa SPM dan SPTJM telah dikirim ke laboratorium forensik Polri di Makassar (Sulsel) dan hasilnya positif palsu," jelas Deny.
Terungkapnya kasus ini setelah salah satu terdakwa yang merasa tidak nyaman langsung melapor kepada Wakapolres MTB bahwa telah terjadi pembobolan dana tunjangan perbatasan dan pulau terluar.
"Brigpol James Wattimena melaporkan masalah ini kepada wakapolres dan mengembalikan uang Rp20 juta, sehingga yang bersangkutan hanya dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," katanya. (MP-4)
"Kami telah melakukan pelimpahan berkas bersama tersangka dan sudah diregistrasi di pengadilan tipikor, jadi tinggal menunggu pembentukan majelis hakim untuk menyidangkan perkaranya," kata Kasie Pidsus Kejari Saumlaki, Deny Syaputra di Ambon, Senin (1/5).
Empat oknum anggota Polres MTB yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Aiptu pol Yakob Keliduan, Brigpol I Putu Semarang Dana, Brigpol James Wattimena, serta Brigpol Andi Dwi Pradana.
Menurut Deny, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pencairan dana tunjangan perbatasan dan pulau terluar sebesar Rp572 juta tahun anggaran 2016 bagi anggota polres dan polsek di MTB.
Tersangka Aiptu Yacob adalah bendahara polres yang mengatur ketiga anak buahnya untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan SPTJM palsu sehingga dana tersebut bisa dicairkan ke rekening Aiptu Yakob.
Sebelum menerbitkan SPM dan SPTJM yang tanda tangannya dipalsukan, para pelaku juga memalsukan tanda tangan setiap anggota polres dan polsek hingga benar-benar mirip dengan aslinya serta memanipulasi data aplikasi.
"Alat bukti yang disita berupa SPM dan SPTJM telah dikirim ke laboratorium forensik Polri di Makassar (Sulsel) dan hasilnya positif palsu," jelas Deny.
Terungkapnya kasus ini setelah salah satu terdakwa yang merasa tidak nyaman langsung melapor kepada Wakapolres MTB bahwa telah terjadi pembobolan dana tunjangan perbatasan dan pulau terluar.
"Brigpol James Wattimena melaporkan masalah ini kepada wakapolres dan mengembalikan uang Rp20 juta, sehingga yang bersangkutan hanya dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," katanya. (MP-4)
Loading...
0 Response to "BAP Empat Oknum Anggota Polres MTB Dilimpahkan"
Posting Komentar