Loading...

Eksekusi di Pasar Sentral Tertunda, Pengacara Tergugat Ajukan PK

Eksekusi di Pasar Sentral Tertunda, Pengacara Tergugat Ajukan PK - Hallo sahabat Ramalan Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eksekusi di Pasar Sentral Tertunda, Pengacara Tergugat Ajukan PK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Loading...
Judul : Eksekusi di Pasar Sentral Tertunda, Pengacara Tergugat Ajukan PK
link : Eksekusi di Pasar Sentral Tertunda, Pengacara Tergugat Ajukan PK

Baca juga


Eksekusi di Pasar Sentral Tertunda, Pengacara Tergugat Ajukan PK

Loading...
Eksekusi di Pasar Sentral Tertunda, Pengacara Tergugat Ajukan PK.(BONEPOS/JUMARDI)

BONEPOS.COM, BONE - Pengacara Tergugat eksekusi di Terminal Petta Ponggawae, Kelurahan Bulutempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Suardi menganggap pengadilan negeri salah saat membacakan putusan. Rabu 2 Agustus 2017.

Karenanya, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Keputusan (PK) karena dia menilai, keputusan eksekusi tidak memiliki batas luas dan dibacakan di luar lokasi eksekusi.

"Jelas ada kesalahan, karena dari hasil putusan yang dibacakan tidak terdapat batas-batas lokasi eksekusi, kemudian pembacaan putusan tersebut itu berada di luar lokasi makanya kami akan kembali mengajukan PK," kata Suardi dilokasi.

Kendati, Rusdianto selaku Pembaca Eksekusi Pengadilan Negeri watampone mengatakan berdasarkan surat keputusan isinya adalah eksekusi pembongkaran bangunan yang ada dilokasi itu.

"Perintahnya eksekusi, karena pemohon sudah memenangkan secara resmi di pengadilan," kata Rusdianto.

Proses ini berlangsung pagi tadi, bahkan ratusan personel gabungan terdiri dari Polres Bone, Brimob Detasemen C Pelopor dan Kodim 1407 Bone mengawal ketat jalanya proses itu. Hanya saja, pembacaan putusan pengadilan yang sempat dilaksanakan.

Hasilnya, pihak tergugat akan diberikan kesempatan hingga dua hari kedepan untuk mengosongkan rumah beserta isinya. Demikian diutarakan Kabag Ops Polres Bone Kompol Asrofi.

"Prosess ini Kami hanya menjalankan putusan pengadilan, makanya hingga dua hari kedepan tidak dilakukan kita akan mengambil tindakan,"ungkap Kompol Asrofi.


Penulis   : Jumardi Ramling
Editor     : Rizal

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Eksekusi di Pasar Sentral Tertunda, Pengacara Tergugat Ajukan PK"

Posting Komentar