Loading...

Benarkah Komisi DPRD Bone Tak Indahkan PP 18 Tahun 2017?

Benarkah Komisi DPRD Bone Tak Indahkan PP 18 Tahun 2017? - Hallo sahabat Ramalan Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Benarkah Komisi DPRD Bone Tak Indahkan PP 18 Tahun 2017?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Loading...
Judul : Benarkah Komisi DPRD Bone Tak Indahkan PP 18 Tahun 2017?
link : Benarkah Komisi DPRD Bone Tak Indahkan PP 18 Tahun 2017?

Baca juga


Benarkah Komisi DPRD Bone Tak Indahkan PP 18 Tahun 2017?

Loading...
Ilustrasi Mobil Dinas

BONEPOS.COM, BONE - Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD maka dipastikan mobil dinas alat kelengkapan DPRD Bone sebanyak 12 unit tersebut akan dikembalikan.

Pengembalian 12 Unit Mobil Dinas yang dikuasai oleh Komisi DPRD Bone tersebut berdasar pada tunjangan transportasi seperti yang diatur dalam pasal 9 ayat 3. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut yang mulai berlaku kemarin.

Upaya tersebut telah ditindaki oleh Kasubag Perlengkapan DPRD Bone, Idrus. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat tertulis sejak Selasa 1 Agustus 2017 kemarin agar Mobil Dinas yang dimaksud segera dikembalikan.

Kendati, perintah tersebut belum sepenuhnya diindahkan oleh legislator yang menguasai mobdin itu.

"Kami sudah berupaya sejak kemarin dengan cara menyuratinya agar Mobil Dinas Komisi itu segera dikembalikan, kami juga sempat menghubunginya tapi katanya mobil dinas komisinya masih dibersihkan oleh supirnya,"kata Idrus kepada Bonepos.com, Rabu 2 Agustus 2017.


Penulis   : Iwan Taruna
Editor     : Jumardi Ramling

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Benarkah Komisi DPRD Bone Tak Indahkan PP 18 Tahun 2017?"

Posting Komentar