Loading...
link : LKKP Wilayah II Timur Gelar Bimtek Di Malra
LKKP Wilayah II Timur Gelar Bimtek Di Malra
Loading...
Langgur, Malukupost.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP) Direktorat Wilayah II Timur menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengadaan barang/ jasa pemerintah dan sosialisasi modernisasi pengadaan melalui probity advice di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (14/12).
Siaran pers dari Humas setempat yang diterima Malukupost.com, Sabtu (16/12), menyebutkan Bupati Malra, Anderias Rentanubun dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati setempat mengatakan, saat ini banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat di daerah dan merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
“Oleh karena itu, dipandang perlu diberikan pemahaman yang benar sesuai aturan yang berlaku, mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), sampai dengan pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa,” ujarnya.
Menurut Rentanubun, Probity diartikan sebagai integritas, kebenaran dan kejujuran. Konsep Probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara wajar, objektif, transparan dan akuntabel.
“Terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, dan mengacu pada pengertian di atas, probity diartikan sebagai ‘good process’ yaitu proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran dan kejujuran untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Rentanubun katakan, Berdasarkan pengertian dimaksud, probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen), untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten, sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran dan kejujuran serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku, dan yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
“Konsolidasi paket pekerjaan atau konsolidasi penyedia merupakan suatu metode yang sudah matang di dunia supply chain atau purchasing management, yang dituntut untuk meningkatkan skala keekonomian pengadaan dan menurunkan biaya produksi, tandasnya.
Dijelaskan Rentanubun, pengadaan ini cocok digunakan untuk pengadaan yang sifatnya untuk kebutuhan rutin, barang standar atau untuk kasus industri barang yang bukan barang untuk kebutuhan produksi. Konsolidasi paket pekerjaan sebenarnya merupakan penggabungan beberapa paket pekerjaan sejenis, kemudian dilakukan pengadaan dalam satu paket. Dengan penggabungan paket keekonomian pengadaan akan meningkat.
“Selain itu, dengan konsoliodasi paket maka dimungkinkan kita dapat menghindarkan diri bertransaksi dengan pihak ketiga atau calo, yang sesungguhnya tidak memberikan nilai tambah,”katanya.
“Dengan pola hubungan yang strategis, maka tingkat kepatuhan penyedia akan semakin bertambah. Ketika tingkat kepatuhan penyedia bertambah, maka potensi kepuasan terhadap layanan penyedia juga akan meningkat,” katanya lagi.
Rentanubun menambahkan, Konsolidasi Paket Pekerjaan vs Usaha Kecil Konsolidasi paket pekerjaan sebenarnya merupakan best practice untuk dunia supply chain dan purchasing di perusahaan atau lembaga privat lainnya, karena meningkatkan efisiensi yang sangat signifikan.
“Namun ketika isu tersebut diangkat oleh Pemerintah, maka kita akan berhadapan dengan kebijakan perlindungan usaha kecil. hal ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang mengamanatkan pengguna anggaran untuk membuat paket sebanyak-banyaknya untuk usaha kecil,” paparnya.
Diungkapkan Rentanubun, untuk menjawab bagaimana konsolidasi paket pekerjaan ini tetap dilakukan tanpa menutup peluang usaha kecil untuk berkembang, maka diperlukan beberapa solusi diantaranya Pertama, Konsolidasi paket pekerjaan hanya dilakukan untuk paket pekerjaan yang tidak terkait dengan usaha kecil atau untuk paket yang dinilai satuannya diatas Rp2,5 miliar;
“Kedua, membangun kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah besar, dimana salah satu syarat dalam pengadaan tersebut, bahwa penyedia wajib bermitra dengan usaha kecil,” imbuhnya.
Rentanubun berharap, dengan demikian, usaha kecil dapat terus berkembang dan tidak kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah. Konsolidasi paket sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi atau biaya pelaksanaan pekerjaan, yang kemudian implikasinya adalah menurunkan harga satuan.
“Konsolidasi paket pekerjaan juga diharapkan dapat mengeliminasi pihak ketiga atau calo dalam rantai pengadaan barang/jasa,” pungkasnya.
Hadir dalam acara pembukaan kegiatan Bimtek tersebut yakni Kepala Sub Direktorat LKKP Wilayah II Timur, Irawaty Imran M.T, para Pimpinan SKPD dan Peserta Bimtek. (MP-11)
Siaran pers dari Humas setempat yang diterima Malukupost.com, Sabtu (16/12), menyebutkan Bupati Malra, Anderias Rentanubun dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati setempat mengatakan, saat ini banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat di daerah dan merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
“Oleh karena itu, dipandang perlu diberikan pemahaman yang benar sesuai aturan yang berlaku, mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), sampai dengan pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa,” ujarnya.
Menurut Rentanubun, Probity diartikan sebagai integritas, kebenaran dan kejujuran. Konsep Probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara wajar, objektif, transparan dan akuntabel.
“Terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, dan mengacu pada pengertian di atas, probity diartikan sebagai ‘good process’ yaitu proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran dan kejujuran untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Rentanubun katakan, Berdasarkan pengertian dimaksud, probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen), untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten, sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran dan kejujuran serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku, dan yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
“Konsolidasi paket pekerjaan atau konsolidasi penyedia merupakan suatu metode yang sudah matang di dunia supply chain atau purchasing management, yang dituntut untuk meningkatkan skala keekonomian pengadaan dan menurunkan biaya produksi, tandasnya.
Dijelaskan Rentanubun, pengadaan ini cocok digunakan untuk pengadaan yang sifatnya untuk kebutuhan rutin, barang standar atau untuk kasus industri barang yang bukan barang untuk kebutuhan produksi. Konsolidasi paket pekerjaan sebenarnya merupakan penggabungan beberapa paket pekerjaan sejenis, kemudian dilakukan pengadaan dalam satu paket. Dengan penggabungan paket keekonomian pengadaan akan meningkat.
“Selain itu, dengan konsoliodasi paket maka dimungkinkan kita dapat menghindarkan diri bertransaksi dengan pihak ketiga atau calo, yang sesungguhnya tidak memberikan nilai tambah,”katanya.
“Dengan pola hubungan yang strategis, maka tingkat kepatuhan penyedia akan semakin bertambah. Ketika tingkat kepatuhan penyedia bertambah, maka potensi kepuasan terhadap layanan penyedia juga akan meningkat,” katanya lagi.
Rentanubun menambahkan, Konsolidasi Paket Pekerjaan vs Usaha Kecil Konsolidasi paket pekerjaan sebenarnya merupakan best practice untuk dunia supply chain dan purchasing di perusahaan atau lembaga privat lainnya, karena meningkatkan efisiensi yang sangat signifikan.
“Namun ketika isu tersebut diangkat oleh Pemerintah, maka kita akan berhadapan dengan kebijakan perlindungan usaha kecil. hal ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang mengamanatkan pengguna anggaran untuk membuat paket sebanyak-banyaknya untuk usaha kecil,” paparnya.
Diungkapkan Rentanubun, untuk menjawab bagaimana konsolidasi paket pekerjaan ini tetap dilakukan tanpa menutup peluang usaha kecil untuk berkembang, maka diperlukan beberapa solusi diantaranya Pertama, Konsolidasi paket pekerjaan hanya dilakukan untuk paket pekerjaan yang tidak terkait dengan usaha kecil atau untuk paket yang dinilai satuannya diatas Rp2,5 miliar;
“Kedua, membangun kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah besar, dimana salah satu syarat dalam pengadaan tersebut, bahwa penyedia wajib bermitra dengan usaha kecil,” imbuhnya.
Rentanubun berharap, dengan demikian, usaha kecil dapat terus berkembang dan tidak kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah. Konsolidasi paket sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi atau biaya pelaksanaan pekerjaan, yang kemudian implikasinya adalah menurunkan harga satuan.
“Konsolidasi paket pekerjaan juga diharapkan dapat mengeliminasi pihak ketiga atau calo dalam rantai pengadaan barang/jasa,” pungkasnya.
Hadir dalam acara pembukaan kegiatan Bimtek tersebut yakni Kepala Sub Direktorat LKKP Wilayah II Timur, Irawaty Imran M.T, para Pimpinan SKPD dan Peserta Bimtek. (MP-11)
Loading...
0 Response to "LKKP Wilayah II Timur Gelar Bimtek Di Malra"
Posting Komentar