Loading...

KPU Kota Tual Gelar Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu

KPU Kota Tual Gelar Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu - Hallo sahabat Ramalan Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Kota Tual Gelar Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Fenomena, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Loading...
Judul : KPU Kota Tual Gelar Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu
link : KPU Kota Tual Gelar Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu

Baca juga


KPU Kota Tual Gelar Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu

Loading...
Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan, dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, Minggu (10/9). Hasil pantauan malukupost.com, rapat pleno terbuka tersebut diawali dengan penyampaian agenda rapat yang disampaikan oleh Rifai Rumaf (Devisi Teknis) selaku pimpinan rapat, dan didampingi oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kota Tual dengan empat agenda yang ditetapkan yakni penetapan DPT, penetapan presentase dukungan perseorangan, penetapan jumlah minimal syarat dukungan dan jumlah minimal sebaran dukungan.
Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan, dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, Minggu (10/9).

Hasil pantauan malukupost.com, rapat pleno terbuka tersebut diawali dengan penyampaian agenda rapat yang disampaikan oleh Rifai Rumaf (Devisi Teknis) selaku pimpinan rapat, dan didampingi oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kota Tual dengan empat agenda yang ditetapkan yakni penetapan DPT, penetapan presentase dukungan perseorangan, penetapan jumlah minimal syarat dukungan dan jumlah minimal sebaran dukungan.

Menurut Rumaf, jumlah DPT pada Pemilu/Pemilihan terakhir yakni berjumlah 43.675 pemilih, dan terkait presentase syarat dukungan mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pasal 10 ayat (1) poin a, yang menegaskan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu/Pemilihan terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10% dari DPT. Terkait dengan penetapan jumlah minimal syarat dukungan Bakal Calon (Balon) Perseorangan, maka yang dimaksud dengan jumlah minimal syarat dukungan adalah jumlah DPT yang telah ditetapkan dikalikan dengan 10%.

“DPT kita yang ditetapkan yakni 43.675, dan telah sejalan dengan PKPU tersebut diatas yakni 10%, Jadi 43.675 x 10% hasilnya 4.367,5. Kemudian, dalam PKPU Nomor 3 tersebut juga dijelaskan bahwa ketika hasil perhitungannya memperoleh hasil dalam desimal maka dilakukan pembulatan keatas, sehingga hasil 4.367,5 dibulatkan menjadi 4.368,” ungkapnya.

Rumaf katakan, ketika ada putera terbaik dari Kota Tual yang mencalonkan diri lewat jalur perseorangan, minimal didukung oleh 4368 orang yang ditetapkan dalam DPT atau DP4, sesuai dengan amar putusan MK Nomor 2 Tahun 2016.

Sedangkan tentang penetapan jumlah minimal sebaran dukungan, lanjut Rumaf yang dimaksudkan adalah Balon Perseorangan per Kecamatan, artinya sebaran dukungan 50% dari jumlah kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten/Kota, dalam hal ini kecamatan dalam wilayah Kota Tual.

“Jumlah kecamatan dalam wilayah pemerintahan Kota Tual adalah 5 Kecamatan, yakni Kecamatan Dullah Utara, Dullah Selatan, Tayando Tam, Pulau Kur dan Kur Selatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang dan PKPU Nomor 3 bahwa sebaran dukungan harus 50% dari jumlah kecamatan,” ujarnya.

Dijelaskan Rumaf, berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan PKPU tersebut, maka yang dimaksudkan adalah 50% jumlah kecamatan bukan 50% jumlah DPT, artinya dari jumlah 4.368 yang ditetapkan sebagai jumlah minimal dukungan itu harus tersebar 50% kecamatan.

“Jumlah 5 Kecamatan yang ada jika dihitung 50%-nya maka hasilnya 2,5 dan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, maka dibulatkan keatas, sehingga 2,5 dibulatkan menjadi 3, jadi jumlah minimal dukungan 4.368 harus tersebar di 3 kecamatan, kalau hanya di 2 kecamatan itu tidak bisa, jadi harus 3 kecamatan, terserah di kecamatan-kecamatan mana saja asalkan jumlah tersebut tersebar di 3 kecamatan,” bebernya.

Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan, dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, Minggu (10/9). Hasil pantauan malukupost.com, rapat pleno terbuka tersebut diawali dengan penyampaian agenda rapat yang disampaikan oleh Rifai Rumaf (Devisi Teknis) selaku pimpinan rapat, dan didampingi oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kota Tual dengan empat agenda yang ditetapkan yakni penetapan DPT, penetapan presentase dukungan perseorangan, penetapan jumlah minimal syarat dukungan dan jumlah minimal sebaran dukungan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pilkada yang diwacanakan di seluruh Indonesia, dan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan keputusan KPU Kota Tual yang berpedoman pada Peraturan KPU Republik Indonesia.

“Kita semua tahu bahwa KPU Kota Tual pada pelaksanaan Pileg kemarin ada sedikit masalah, untuk itu saya berharap penetapan DPT ini berjalan lancar dan baik adanya, agar siapapun orangnya yang ingin mencalonkan diri lewat jalur perseorangan untuk menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota dapat memiliki panduan yang jelas,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, rapat pleno terbuka KPU Kota Tual tersebut dihadiri pula oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Tual, Partai Politik Kota Tual, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tual, Polres Malra, Organisasi Kepemudaan/Kemasyarakatan dan Wartawan/Jurnalis.

Rapat pleno tersebut ditutup dengan dilakukannya penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Nomor : 02/BA/IX/2017 oleh KPU Kota Tual (Ketua dan seluruh Anggota), dan sebagai Saksi-saksi yang turut dalam penandatanganan Berita Acara tersebut yakni M. Taher Jamco (Ketua Panwas Kota Tual), Ismit Kabalmay (Kepala Kesbangpol Kota Tual) dan Sumarno (mewakili Polres Malra). (MP-15)

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Kota Tual Gelar Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu"

Posting Komentar