Loading...
link : Terdakwa Narkoba Tetap Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Terdakwa Narkoba Tetap Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Loading...
Ambon, Malukupost.com - Yunar Gazali Sanduan, terdakwa kasus narkoba yang tertangkap memiliki dua paket ganja, tetap dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Senia Pentury.
"Kami tetap pada tuntutan semula yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa di Ambon, Selasa (1/8).
Terdakwa dituntut penjara dan denda karena terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tanggapan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Felix Ronny Wuisan didampingi Philip Panggalila dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Rizal Elly dan dilanjutkan dengan tanggapan JPU.
PH terdakwa dalam pembelaannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa karena kliennya mengaku telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menggunakan narkoba.
"Terdakwa masih berusia muda dan memiliki kesempatan untuk mengubah kelakukannya serta menjadi tulang punggung keluarga," kata Rizal.
Dalam persidangan terpisah dengan majelis hakim yang sama, juga mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa lainnya atas nama Rafid Reinwarin alias Afid.
Rosa Tursina Nukuhehe selaku PH terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun JPU tetap pada tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Afid selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Yunar Gazali Sanduan awalnya diringkus aparat kepolisian dari BNN Provinsi Maluku pada tanggal 15 Januari 2017 akibat disuruh oleh rekannya terdakwa Raflid Renwarin dan barang tersebut dibeli dari terdakwa lainnya bernama M. Helmi Abubakar di Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) seharga Rp200.000 yang telah divonis empat tahun penjara.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas kedua terdakwa. (MP-4)
"Kami tetap pada tuntutan semula yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa di Ambon, Selasa (1/8).
Terdakwa dituntut penjara dan denda karena terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tanggapan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Felix Ronny Wuisan didampingi Philip Panggalila dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Rizal Elly dan dilanjutkan dengan tanggapan JPU.
PH terdakwa dalam pembelaannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa karena kliennya mengaku telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menggunakan narkoba.
"Terdakwa masih berusia muda dan memiliki kesempatan untuk mengubah kelakukannya serta menjadi tulang punggung keluarga," kata Rizal.
Dalam persidangan terpisah dengan majelis hakim yang sama, juga mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa lainnya atas nama Rafid Reinwarin alias Afid.
Rosa Tursina Nukuhehe selaku PH terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun JPU tetap pada tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Afid selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Yunar Gazali Sanduan awalnya diringkus aparat kepolisian dari BNN Provinsi Maluku pada tanggal 15 Januari 2017 akibat disuruh oleh rekannya terdakwa Raflid Renwarin dan barang tersebut dibeli dari terdakwa lainnya bernama M. Helmi Abubakar di Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) seharga Rp200.000 yang telah divonis empat tahun penjara.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas kedua terdakwa. (MP-4)
Loading...
0 Response to "Terdakwa Narkoba Tetap Dituntut Tujuh Tahun Penjara"
Posting Komentar