Loading...

Sekda Maluku Ingatkan ASN Tidak Berpolitik Praktis

Sekda Maluku Ingatkan ASN Tidak Berpolitik Praktis - Hallo sahabat Ramalan Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sekda Maluku Ingatkan ASN Tidak Berpolitik Praktis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Fenomena, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Loading...
Judul : Sekda Maluku Ingatkan ASN Tidak Berpolitik Praktis
link : Sekda Maluku Ingatkan ASN Tidak Berpolitik Praktis

Baca juga


Sekda Maluku Ingatkan ASN Tidak Berpolitik Praktis

Loading...
Ambon, Malukupost.com - Sekda Maluku Hamin Bin Tahir mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat agar tidak berpolitik praktis pada Pilkada 27 Juni 2018 di wilayah itu. "Undang - Undang ASN mengarahkan sebagai aparatur negara harus netral sehingga tidak ada saling mencurigai yang bisa menghambat pelayanan pemerintahan, pembangunan maupun masyarakat," katanya di Ambon, Jumat (11/8).
Ambon, Malukupost.com - Sekda Maluku Hamin Bin Tahir mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat agar tidak berpolitik praktis pada Pilkada 27 Juni 2018 di wilayah itu.

"Undang - Undang ASN mengarahkan sebagai aparatur negara harus netral sehingga tidak ada saling mencurigai yang bisa menghambat pelayanan pemerintahan, pembangunan maupun masyarakat," katanya di Ambon, Jumat (11/8).

Peringatan Sekda ini terkait Pilkada Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual pada 27 Juni 2018.

Tahapan Pilkada sedang dilaksanakan sesuai jadwal yang diputuskan KPU sehingga ASN hendaknya tidak berpolitik praktis.

"ASN tidak boleh terprovokasi maupun memprovokasi sehingga tugas sebagai abdi negara bisa mengemban tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) ," ujar Sekda.

Hanya saja, lanjutnya bila ternyata ada oknum ASN yang terlibat politik praktis, maka diproses sesuai Undang Undang (UU) ASN.

"Rasanya ASN di jajaran Pemprov Maluku telah memahami UU yang berlaku dengan berbagai sanksi sesuai tahapan pelanggaran," tandas Sekda.

Dia menambahkan KPU baik Maluku, Maluku Tenggara dan dan Kota Tual saat ini menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Tahapan penyelenggaraan dijadwalkan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017.

Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan 12 Oktober 2017.

Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.

Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018.

Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018. (MP-5)

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sekda Maluku Ingatkan ASN Tidak Berpolitik Praktis"

Posting Komentar