Loading...
link : PH Minta Tuntutan Hukuman Terdakwa Narkoba Diringankan
PH Minta Tuntutan Hukuman Terdakwa Narkoba Diringankan
Loading...
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) Haris Jamil, terdakwa pemilik satu gram sabu-sabu meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku selama lima tahun penjara.
"Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji untuk tidak lagi menggunakan narkoba," kata PH terdakwa, Abdulbasir Rumagia di Ambon, Selasa (1/8).
Permintaan Abdulbasir disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Philip Panggalila didampingi Felix Ronny Wuisan dan Sofya Parerungan selaku hakim anggota.
Menurut dia, terdakwa memang tidak turut mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, tetapi yang bersangkutan telah menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pribadi secara lisan yang intinya meminta hukumannya dapat diringankan.
Namun JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Siti Ramelan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula yang meminta majelis hakim PN Ambon yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
JPU juga tetap menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena telah melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Haris Jamil diamankan polisi pada tanggal 27 Maret 2017 di sebuah warung pangkep coto di Kota Ambon, setelah melayani pemesanan sabu-sabu dari seorang anggota polisi yang menyamar bernama Jon.
Terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang telah divonis empat tahun penjara dalam persidangan terpisah.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas diri terdakwa. (MP-5)
"Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji untuk tidak lagi menggunakan narkoba," kata PH terdakwa, Abdulbasir Rumagia di Ambon, Selasa (1/8).
Permintaan Abdulbasir disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Philip Panggalila didampingi Felix Ronny Wuisan dan Sofya Parerungan selaku hakim anggota.
Menurut dia, terdakwa memang tidak turut mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, tetapi yang bersangkutan telah menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pribadi secara lisan yang intinya meminta hukumannya dapat diringankan.
Namun JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Siti Ramelan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula yang meminta majelis hakim PN Ambon yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
JPU juga tetap menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena telah melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Haris Jamil diamankan polisi pada tanggal 27 Maret 2017 di sebuah warung pangkep coto di Kota Ambon, setelah melayani pemesanan sabu-sabu dari seorang anggota polisi yang menyamar bernama Jon.
Terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang telah divonis empat tahun penjara dalam persidangan terpisah.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas diri terdakwa. (MP-5)
Loading...
0 Response to "PH Minta Tuntutan Hukuman Terdakwa Narkoba Diringankan"
Posting Komentar