Loading...

Begini Kata Kasat Reskrim Polres Bone Soal Penyelewengan ADD

Begini Kata Kasat Reskrim Polres Bone Soal Penyelewengan ADD - Hallo sahabat Ramalan Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Begini Kata Kasat Reskrim Polres Bone Soal Penyelewengan ADD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Loading...
Judul : Begini Kata Kasat Reskrim Polres Bone Soal Penyelewengan ADD
link : Begini Kata Kasat Reskrim Polres Bone Soal Penyelewengan ADD

Baca juga


Begini Kata Kasat Reskrim Polres Bone Soal Penyelewengan ADD

Loading...
AKP Hardjoko, Kasat Reskrim Polres Bone
BONEPOS.COM, BONE - Kepala Satuan Reskrim Polres Bone berharap agar dengan kejadian tertangkapnya Fahruddin selaku Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Polewali Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone Sulawesi Selatan akan berdampak kepada para Kepala Desa Lainnya, Rabu 09 Agustus 2017.

Fahruddin yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Polewali Kecamatan Kajuara, resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) atas kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) Selasa 8 Agustus 2017.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko mengatakan bahwa semoga dengan adanya kejadian tersebut akan memberikan dampak positif bagi setiap Kepala Desa di Indonesia khususnya di Kabupaten Bone agar tidak ada lagi penyelewengan atau korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

"Semoga dengan terungkapnya kasus dugaan penyelewengan atau Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh Mantan Pelaksana Tugas (PLT) kepala Desa Polewali Kecamatan Kajuara ini bisa memberi gambaran bagi Kepala Desa Lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama." Kata Hardjoko

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone, menetapkan Fahruddin sebagai tersangka sejak bulan Juli 2017 lalu, namun tersangka tersebut melarikan diri di Kecamatan Salomekko.

Kapolres Bone, AKBP Kadarislam mengatakan, penetapan Fahruddin sebagai tersangka berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana ditemukan kerugian negera sebesar Rp 161 juta.

"Sebelumnya dia (tersangka) sempat buron dan bersembunyi di Salomekko, namun setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan, dia akhirnya menyerahkan diri," ungkap Kadarislam.

Dijelaskannya, Fahruddin diduga melakukan penyelewangan ADD pada pembangunan jembatan dan talud dengan anggaran sebesar Rp.300 juta, namun proyek tersebut terbengkalai dan tidak selesai hingga saat ini.

Penulis   : Iwan Taruna
Editor     : Rizal Saleem

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Begini Kata Kasat Reskrim Polres Bone Soal Penyelewengan ADD"

Posting Komentar