Loading...

Ahok Dipenjara Dua Tahun

Ahok Dipenjara Dua Tahun - Hallo sahabat Ramalan Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ahok Dipenjara Dua Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Loading...
Judul : Ahok Dipenjara Dua Tahun
link : Ahok Dipenjara Dua Tahun

Baca juga


Ahok Dipenjara Dua Tahun

Loading...

BONEPOS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta I Basuki T Purnama alias Ahok dijatuhkan hukuman dua tahun penjara Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Itu setelah, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan Ahok telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” kata Dwiarso membacakan vonis perkara Ahok.

Selain itu, Majelis dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” terang Dwiarso. (*)


EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahok Dipenjara Dua Tahun"

Posting Komentar