Loading...

Begini Kronologis Oknum Guru Aniaya Siswanya

Begini Kronologis Oknum Guru Aniaya Siswanya - Hallo sahabat Ramalan Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Begini Kronologis Oknum Guru Aniaya Siswanya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Loading...
Judul : Begini Kronologis Oknum Guru Aniaya Siswanya
link : Begini Kronologis Oknum Guru Aniaya Siswanya

Baca juga


Begini Kronologis Oknum Guru Aniaya Siswanya

Loading...



BONEPOS, BONE - Perlakuan tak senonoh kembali dilakukan seorang guru berinisial SS 57 tahun di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ulaweng, Kabupate Bone, Sulawesi Selatan. Oknum guru itu menganiaya siswanya sendiri dengan memukul sepatu hag kepada siswanya yakni HRN 10 tahun.

Akibatnya, siswa kelas IV SD 135 Manurunge tersebut mengalami luka bengkak dan mengeluarkan darah pada bagian hidung. Pasca kejadian itu orang tua korban, Pinar 42 tahun kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ulaweng, Polres Bone.

Kejadian ini berawal, saat oknum guru matematika itu mengajar di kelas HRN (korban), sementara menerangkan, SS (Pelaku) mendapati korban sedang berbincang-bincang dengan temannya. SS lalu menghampiri korban dan langsung melepas sepatu hag yang ia kenakan dan memukulkan kea rah hidung HRN berkali-kali sehingga korban mengalami luka bengkak dan mengeluarkan darah pada bagian hidung.

Eronisnya, usai aniaya anak didiknya, SS membujuk HRN agar tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua dan keluarganya dengan memberi uang sebesar Rp 5.000 ribu.

Sebagaimana diberitakan, Kapolsek Ulaweng AKP Subair membenarkan adanya laporan kasus penganiayan yang dilakukan oleh oknum guru. Menurutnya, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, SS yang juga warga Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat Bone langsung diamankan untuk menghindari amukan dari orang tua korban bersama dengan keluarganya yang menaruh kekecewaan kepada oknum guru tersebut.

“Sudah resmi kita terima laporan polisi dari orang tua korban atas kasus penganiayaan yang dilakukan oknum guru SD 135 Manurunge. Terlapor saat ini, sudah kami amankan dan Untuk sementara dilakukan penyelidikan,” Ungkap Subair, Kamis 13 April 2017

Jika terbukti, lanjut AKP Subair, pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Begini Kronologis Oknum Guru Aniaya Siswanya"

Posting Komentar