Loading...

[VIDEO] TEGAS! HAKIM MK: MENGATAKAN AL MAIDAH 51 MEMBODOHI MASYARAKAT MERUPAKAN PENISTAAN TERHADAP ALQURAN!

[VIDEO] TEGAS! HAKIM MK: MENGATAKAN AL MAIDAH 51 MEMBODOHI MASYARAKAT MERUPAKAN PENISTAAN TERHADAP ALQURAN! - Hallo sahabat Ramalan Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul [VIDEO] TEGAS! HAKIM MK: MENGATAKAN AL MAIDAH 51 MEMBODOHI MASYARAKAT MERUPAKAN PENISTAAN TERHADAP ALQURAN!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Alkisah, Artikel Aneh, Artikel Berita, Artikel Ekonomi, Artikel Fenomena, Artikel Heboh, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Musti Baca, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Renungan, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Loading...
Judul : [VIDEO] TEGAS! HAKIM MK: MENGATAKAN AL MAIDAH 51 MEMBODOHI MASYARAKAT MERUPAKAN PENISTAAN TERHADAP ALQURAN!
link : [VIDEO] TEGAS! HAKIM MK: MENGATAKAN AL MAIDAH 51 MEMBODOHI MASYARAKAT MERUPAKAN PENISTAAN TERHADAP ALQURAN!

Baca juga


[VIDEO] TEGAS! HAKIM MK: MENGATAKAN AL MAIDAH 51 MEMBODOHI MASYARAKAT MERUPAKAN PENISTAAN TERHADAP ALQURAN!

Loading...




Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Patrialis Akbar menegaskan bahwa mengatakan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 membodoh-bodohi masyarakat masuk dalam kategori penistaan terhadap agama, dalam hal ini kitab suci.

"Begitu juga jika ada seseorang yang mengatakan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 membodoh-bodohin masyarakat, itu juga kualifikasinya sama dengan penistaan terhadap kitab suci, ini jelas" tegas Patrialis dalam konferensi persnya terkait penistaan agama dalam tinjauan hukum seperti dilansir chanel SAFDAH TV, kamis (3/11/2016).

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY menyatakan agama perlu dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan orang bisa merendahkan dan menistakan simbol-simbol agama, seperti menistakan Tuhan, Nabi, Kitab Suci.

Maka dari itu Patrialis menjelaskan bahwa agar agama tidak boleh dinodai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Tahun 1956 pasal 156 A sudah secara jelas melarang warga negara Indonesia melakukan penodaan terhadap agama yang diakui di Indonesia.

Berikut ini penjelasan lengkap Dr Patrialis Akbar. Lihat videonya :


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "[VIDEO] TEGAS! HAKIM MK: MENGATAKAN AL MAIDAH 51 MEMBODOHI MASYARAKAT MERUPAKAN PENISTAAN TERHADAP ALQURAN!"

Posting Komentar