Loading...

TERNYATA!! Menurut PDI P Status Tersangka Ahok Hanya Agar Suasana Kondusif

TERNYATA!! Menurut PDI P Status Tersangka Ahok Hanya Agar Suasana Kondusif - Hallo sahabat Ramalan Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TERNYATA!! Menurut PDI P Status Tersangka Ahok Hanya Agar Suasana Kondusif, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dalam Negeri, Artikel Ekonomi, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Pilgub, Artikel Piyungan Online, Artikel Pks Piyungan, Artikel Politik, Artikel PORTAL PIYUNGAN, Artikel Presiden, Artikel Ramalan, Artikel Sosial, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Loading...
Judul : TERNYATA!! Menurut PDI P Status Tersangka Ahok Hanya Agar Suasana Kondusif
link : TERNYATA!! Menurut PDI P Status Tersangka Ahok Hanya Agar Suasana Kondusif

Baca juga


TERNYATA!! Menurut PDI P Status Tersangka Ahok Hanya Agar Suasana Kondusif

Loading...

[portalpiyungan.co] Politikus PDIP Eva Kusuman Sundari menilai, penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama sebagai jalan tengah. Sehingga kepentingan-kepentingan lainnya bisa dimenangkan.

"Misalnya beberapa investor mulai jaga-jaga. Ini bagaimana. Yang di sektor ekonomi juga mau ditanam tidak duitnya," kata Eva di gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Menurutnya, jangan sampai ada egoisme kelompok atau golongan. NKRI perlu dicintai sehingga 'rumah yang besar' ini dinilai harus diselamatkan. Ia mempertanyakan perlukah NKRI dikorbankan hanya untuk DKI Jakarta.

"Polri ambil jalan tengah supaya situasi kondusif dan semua tetap berlangsung terutama ekonomi. Perpecahan bisa dihindarkan. Egoisme kelompok dikanalisasi," kata Eva.

Namun begitu, dia mempertanyakan ketika kasus ini sudah diproses hingga penyidikan apakah masih akan terus dilakukan demonstrasi dan propaganda. Karena itu, solusinya cukup dengan membangun kultur hukum.

"Demokrasi oke tapi harus ada tanggung jawab. Harus kepentingan bersama yang kita menangkan. Bukan kepentingan golongan," kata Eva.

Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Setelah keputusan itu, penyelidikan akan ditingkatkan jadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.\

Penulis: Ikhwan Yanuar

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TERNYATA!! Menurut PDI P Status Tersangka Ahok Hanya Agar Suasana Kondusif"

Posting Komentar