Loading...

PERNYATAAN SIKAP GNPF-MUI Terkait "Aksi 2 Desember"

PERNYATAAN SIKAP GNPF-MUI Terkait "Aksi 2 Desember" - Hallo sahabat Ramalan Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERNYATAAN SIKAP GNPF-MUI Terkait "Aksi 2 Desember", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dalam Negeri, Artikel Ekonomi, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Pilgub, Artikel Piyungan Online, Artikel Pks Piyungan, Artikel Politik, Artikel PORTAL PIYUNGAN, Artikel Presiden, Artikel Ramalan, Artikel Sosial, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Loading...
Judul : PERNYATAAN SIKAP GNPF-MUI Terkait "Aksi 2 Desember"
link : PERNYATAAN SIKAP GNPF-MUI Terkait "Aksi 2 Desember"

Baca juga


PERNYATAAN SIKAP GNPF-MUI Terkait "Aksi 2 Desember"

Loading...

[portalpiyungan.co]

PERNYATAAN SIKAP GNFP MUI:

Oleh sebab saudara AHOK sudah menjadi TERSANGKA, maka kami meminta agar segera DITAHAN, karena beberapa alasan:

1. Sudah dinyatakan sebagai TERSANGKA dengan ancaman 5  TAHUN PENJARA sesuai pasal 156a KUHP.

2. Berpotensi MELARIKAN DIRI walau sudah DICEKAL Mabes Polri.

3. Berpotensi HILANGKAN BARANG BUKTI lainnya, selain yang sudah disita POLRI, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jkt yang berada di bawah wewenangnya.

4. Berpotensi MENGULANGI PERBUATAN sesuai dengan sikap AROGANNYA selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, seperti ini pernyataan pada hari yang sama diriny dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela islam 411 dibayar per orang Rp.500 ribu.

5. Pelanggarannya terhadap HUKUM telah membuat HEBOH NASIONAL & INTERNASIONAL yang BERDAMPAK LUAS, serta telah menyebabkan jatuhnya KORBAN luka mau pun meninggal dunia, bahkan berpotensi PECAH BELAH Bangsa dan Negara Indonesia.

6. Selama ini semua TERSANGKA yang terkait Pasal 156a KUHP langsung DITAHAN, seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Pasal 156a KUHP ADALAH KETIDAKADILAN DAN menjadi presiden buruk bagi Penegakan Hukum.

Maka:
Karena Ahok tidak ditahan, GNPF-MUI akan gelar AKSI BELA ISLAM III
Pada Tanggal: 2 DESEMBER 2016
AKSI DAMAI & DOA UNTUK NEGERI

- SHALAT JUMAT (JUMAT KUBRO)
- ISTIGHOTSAH
- MAULID AKBAR

Tempat: Sepanjang jalan protokol Sudirman – Thamrin

- Ulama dan Umat Islam tetap bersatu rapatkan barisan
- Waspada penggebosan dan adu domba
- Ikhlaskan niat & bulatkan tekad

Ikuti terus info resmi dari kami di:
FB: Bela Quran
Twitter: @belaquran
Instagram: @bela.quran


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERNYATAAN SIKAP GNPF-MUI Terkait "Aksi 2 Desember""

Posting Komentar