Loading...

KONTROVERSI Tudingan Infak = Pungli, Ketua BAZNAS: Kalau Infaq Dikategorikan Pungli, LANGKAHI DULU MAYATKU!

KONTROVERSI Tudingan Infak = Pungli, Ketua BAZNAS: Kalau Infaq Dikategorikan Pungli, LANGKAHI DULU MAYATKU! - Hallo sahabat Ramalan Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KONTROVERSI Tudingan Infak = Pungli, Ketua BAZNAS: Kalau Infaq Dikategorikan Pungli, LANGKAHI DULU MAYATKU!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dalam Negeri, Artikel Ekonomi, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Pilgub, Artikel Piyungan Online, Artikel Pks Piyungan, Artikel Politik, Artikel PORTAL PIYUNGAN, Artikel Presiden, Artikel Ramalan, Artikel Sosial, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Loading...
Judul : KONTROVERSI Tudingan Infak = Pungli, Ketua BAZNAS: Kalau Infaq Dikategorikan Pungli, LANGKAHI DULU MAYATKU!
link : KONTROVERSI Tudingan Infak = Pungli, Ketua BAZNAS: Kalau Infaq Dikategorikan Pungli, LANGKAHI DULU MAYATKU!

Baca juga


KONTROVERSI Tudingan Infak = Pungli, Ketua BAZNAS: Kalau Infaq Dikategorikan Pungli, LANGKAHI DULU MAYATKU!

Loading...


[portalpiyungan.info] Kontroversi Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang memasukkan infaq sebagai pungli menuai banyak kecaman. Salah satunya dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Bahkan Ketua Baznas menyatakan siap mati demi membela aktifitas keagamaan umat Islam tersebut.

“Kalau infaq masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku,” kata Bambang di Hotel Lumire, Senin, 28 November 2016.

Bambang menjelaskan, infaq sesuai konteks Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Bambang menekankan, infaq merupakan bagian dari aktivitas keagamaan yang dilindungi konstitusi. Pengkategorian infaq sebagai pungli tentu akan bertentangan dengan konstitusi.

Lebih jauh Bambang menambahkan, ZIS merupakan aktivitas yang bersifat kerelaan, sehingga jelas tidak bisa dikategorikan pungli. Ia menilai, infaq baru mungkin dianggap sebagai pungli, apabila terjadi suatu paksaan dari penghimpunannya.

"Zakat saja yang diwajibkan UU tidak memaksa, apalagi infaq, baru bisa masuk pungli kalau dipaksakan," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama, Fuad Nasar, juga menolak pengkategorian infaq sebagai salah satu bentuk pungli.

“Infaq bukan pungli, dan pungli bukan infaq," tegasnya.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KONTROVERSI Tudingan Infak = Pungli, Ketua BAZNAS: Kalau Infaq Dikategorikan Pungli, LANGKAHI DULU MAYATKU!"

Posting Komentar